SATGAS PENANGGULANGAN COVID 19 KELURAHAN TANAH MERAH
Bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan banyak korban jiwa serta kerugian material yang besar dan membawa dampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, fokus, terpadu dan sinergis antara satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Satuan Tugas penanganan Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan dan Satuan Tugas Penanganan RT.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SATGAS COVID 19
- Undang-undang Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
- Surat Keputusan Kepala BNPB RI Nomor 134 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Indonesia dan Surat Edaran Kepala BNPB RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
- Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3601K246/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang penetapan Status Kejadian Luar Biasa Dengan Status Keadaan Tertentu Daerurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Propinsi Kalimantan Timur ;
- Peraturan Walikota Samarinda nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda;
- Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 440/165/300.07 tentang pemberian InformasiKewaspadaan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kota Samarinda;
- Surat Edaran Walikota SamarindaSelaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 360/165/300.07 tentang PenegakanDisiplin Protokol KesehatanDalam Upaya Penanganan Covid-19di Kota Samarinda;
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lebaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 4);
- Keputusan Walikota Samarinda Nomor 360/312/HK-KS/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Samarinda Tahun 2020;
STRUKTUR ORGANISASI SATGAS COVID 19 KELURAHAN TANAH MERAH
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kelurahan
Susunan dan Struktur Organisasi
Ketua 1 : Joko, S.Sos
Ketua 2 : Bhabinkamtibmas
Ketua 3 : Babinsa
Sekretaris : Agus Soebiantoro
Bendahara : Tasiman
Seksi Komunikasi, Informasi dan Edukasi : - Rakhmat Sugianto
Kesejahteraan Sosial : - Akhmad Hafani Ansyar
Seksi Kesehatan : - dr. Yodenca Assti Runia, SKM, M.Kes
Seksi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan : - Supandi
-
-
-
-
-
-
-
-
- Zulhikma Nur Rahman
-
-
-
-
-
-
-
JABATAN |
URAIAN TUGAS |
KETUA |
a. Menyusun kepengurusan dan menunjuk personil Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kelurahan; b. Menyusun rencana kegiatan penanganan COVID-19 dengan mengacu pada Kecamatan; c. Mengoordinasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 bersama Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dusun/RW/RT; d. Melaporkan pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 serta hal-hal penting lainnya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kecamatan secara rutin minimal satu minggu sekali dan setiap saat jika terjadi situasi mendesak atau darurat; dan e. Melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan jika menerima berita yang meragukan untuk dikonfirmasi kebenarannya. |
SEKRETARIS |
Melakukan korespondensi, pengurusan surat menyurat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan pendokumentasian kegiatan penanganan COVID-19 serta menyusun laporan situasi terkini dan capaian kegiatan. |
BENDAHARA |
Melakukan pencatatan administrasi dan laporan keuangan pada kegiatan penanganan COVID-19; |
SEKSI KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI |
a. Mengkoordinasikan keterlibatan sumber daya berbagai mitra di wilayahnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KIE; b.Melaksanakan pendampingan dan dukungan kepad Satuan Tugas Kelurahan/Desa terkait KIE pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan kegiatan KIE sesuai dengan KEcamatan; dan c. Mendiseminasikan informasi public yang diterima dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan. |
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL |
a. Memobilisasi sumberdaya mitra Kelurahan/desa (Posyandu, PKK, Karang Taruna, dsb) untuk membantu warga yang menjalani karantina/isolasi dengan menyediakan kebutuhan makanan atau kebutuhan logistik lainnya; b.Mengkompilasi hasil pengumpulan data pilah dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 RT terkait warga yang berhak mendapat manfat atas berbagai kebijakan terkait jarring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telahmaupun yang belum menerima; c. Mengaktivasi lumbung pangan warga dengan melibatkan sumber daya lokal serta membantu penyaluran program bantuan jaring pengamanan sosial pemerintah, seperti Padat Karya Tunai Desa, dsb sesuai kemampuan untuk membantu warga yang terdampak social ekonomi; dan d. Memberikan layanan dan perlindungan bagi kelompok lansia, difabel, ibu-ibu hamil dan anak-anak. |
SEKSI KESEHATAN |
a. Membantu Puskesmas dalam melakukan upaya surveylans berbasis masyarakat atau deteksi dini kasus COVID-19 di wilayah Kelurahannya dengan melibatkan sumber daya di wilayahnya; b.Mengkompilasi hasil pendataan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 RT terkait warga kelompok rentan seperti orangtua, balita, warga yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya; c. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut dan analisa data khususnya terkait kesehatan warga di wilayah Kelurahan/Desanya yang perlu mendapatkan perhatiankan perhatian khusus; dan d. Melakukan koordinasi dengan Puskesmas untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut, dan analisa data khususnya terkait kesehatan warga di wilayahnya yang perlu mendapatkan perhatian khusus. |
SEKSI PENEGAKAN HUKUM DAN PENDISIPLINAN |
a. Mengkompilasi hasil pendataan yang dilakukan oleh Satuan Tugas RT terkait warga pendatang/pemudik, warga rentan, warga sakit/pendatanag sakit, warga dalam karantina/isolasi dan petugas.relawan yang melayani karantina/isolasi dan melaporkan setiap hari ke Posko Satuan Tugas Kecamatan, termasuk ketika tidak terjadi perubahan; b. Melaksanakan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas social secara berkala dan menutup sementara area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melibatkan banyak orang; c. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan masyarakat Kelurahan setempat maupun warga pendatang untuk mentaati protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan mematuhi protap isolasi ketat; dan d. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pensisiplinan kepada pengelola kegiatan sosial, keagamaan, hajatan pariwisata, layanan publik, maupun kegiatan program jaringan pengaman sosial, dsb. |