Sosialisasi Perda No 5 di Kecamatan Samarinda utara
Sosialisasi Perda No 5 di Kecamatan Samarinda utara
dalam rangka sosialisasi Perda No. 5 Tahun Tahun 2009 tentang Penyelenggaan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Khusus Kalimantan Timur Berkerjasama dengan Para Advokat yang yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjalankan Program Lembaga Bantuan Hukum bagi masyarakat.
Komentar