Hari Rabu, 19 November 2025, Plt. Lurah Tanah Merah mengikuti Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 39 Tahun 2025 tentang RDTR Kecamatan Samarinda Utara yang dilaksanakan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Samarinda, sebagai wujud komitmen mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.